BONE, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka atas kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.
"Kasus prank sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan Protap dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Muhammad Pahrun melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Fakta Gadis Mabuk Prank Petugas Medis, Mengaku Terpapar Virus Corona hingga Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Hidayat (45), selaku keluarga tersangka AR meminta permohonan maaf agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sekeluarga meminta maaf kepada seluruh petugas dan perawat Covid-19 atas ulah anak keponakan kami" kata Hidayat, melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Kamis, (14/5/2020).
Baca juga: Berpura-pura Jadi Pasien Corona dan Bikin Tenaga Medis Panik, Remaja Ini Berteriak Saya Prank Kamu!
Hidayat menambahkan, kondisi mental AR masih labil dan perilaku tersebut sungguh menyakitkan Petugas Gugus Tugas Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa.
"Kami sadar bahwa ulahnya sangat menyakitkan terhadap seluruh petugas gugus Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," sambung Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.