Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Maluku: Jangan Anggap Remeh Covid-19, Shalat Id di Rumah Saja

Kompas.com - 14/05/2020, 16:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Ustaz Abdullah Latuapo mengimbau warga Muslim Maluku, khususnya yang ada di Kota Ambon, sebaiknya tidak menjalankan Shalat Id berjamaah di masjid.

Demi kebaikan bersama, kata Abdullah, sebaiknya warga menjalankan shalat Id di rumahnya masing-masing saja.

Dengan begitu, pencegahan penyebaran virus corona melalui pengumpulan massa yang banyak dapat dihindari.

“Sesuai dengan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, maka kami mengimbau warga Muslim di Maluku, khususnya Kota Ambon agar shalat Id dari rumah saja, jangan pandang enteng masalah ini, karena kalau terjadi sesuatu yang lebih parah, siapa yang mau disalahkan,” kata Abdullah, kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Update Corona di Maluku: Tambah 12 Kasus Positif, Salah Satunya Bayi 6 Bulan

Penyebaran Covid-19 di Maluku, khususnya Kota Ambon, lanjut dia, saat ini sangat mengkhawatirkan.

Sehingga, warga perlu menyadari bahwa penyebaran virus tersebut harus dilawan oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

Menurut Abdullah, fatwa MUI soal panduan shalat id di tengah situasi pandemi saat ini sudah sangat jelas dan tepat.

Karena itu, ia meminta masyarakat Maluku, khususnya Kota Ambon, yang telah ditetapkan sebagai zona merah, sebaiknya shalat id di rumah saja.

“Apalagi di Ambon yang sudah zona merah, jadi mari kita ikut anjuran pemerintah, kita taati fatwa MUI untuk kebaikan kita bersama,” kata dia.

“Fatwa MUI ini bukan berarti melarang shalat, bukan, tapi memindahkan tempat shalat dari masjid ke rumah, karena ini situasi pandemi, ini situasi yang berbeda, jadi harus bisa dipahami,” tambah dia.

Terkait fatwa MUI tersebut Abdullah mengaku MUI Maluku bersama Kanwil Kementrian Agama Maluku langsung menggelar rapat terbatas.

Rencananya, MUI Maluku juga akan membahas hal tersebut dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi berwenang lainnya.

“Kami juga akan sosialisasikan fatwa MUI ini ke masyarakat, dan kami MUI Maluku juga akan keluarkan Maklumat, kami berharap semua taat terhadap anjuran dan ketentuan pemerintah dan pihak berwenang,” pinta dia.

Baca juga: MUI Bali Minta Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemik Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com