Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Maluku: Jangan Anggap Remeh Covid-19, Shalat Id di Rumah Saja

Kompas.com - 14/05/2020, 16:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

“Fatwa MUI ini bukan berarti melarang shalat, bukan, tapi memindahkan tempat shalat dari masjid ke rumah, karena ini situasi pandemi, ini situasi yang berbeda, jadi harus bisa dipahami,” tambah dia.

Terkait fatwa MUI tersebut Abdullah mengaku MUI Maluku bersama Kanwil Kementrian Agama Maluku langsung menggelar rapat terbatas.

Rencananya, MUI Maluku juga akan membahas hal tersebut dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi berwenang lainnya.

“Kami juga akan sosialisasikan fatwa MUI ini ke masyarakat, dan kami MUI Maluku juga akan keluarkan Maklumat, kami berharap semua taat terhadap anjuran dan ketentuan pemerintah dan pihak berwenang,” pinta dia.

Baca juga: MUI Bali Minta Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemik Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com