KOMPAS- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pasaman, Sumatera Barat, Martias memaki petugas PSBB saat diingatkan memakai masker, Selasa (12/5/2020).
Legislator dari Partai Gerindra itu bahkan mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas karena menolak memakai masker.
Peristiwa tersebut direkam dalam video berdurasi 1 menit 34 detik dan viral di media sosial.
Diketahui peristiwa terjadi pada Selasa (12/5/2020) di posko pemeriksaan perbatasan Agam-Pasaman di Salareh Aia, Jembatan Masang.
Baca juga: Anggota DPRD yang Cekcok dengan Petugas PSBB Dihukum Bagi Masker dan Sembako
Anggota dewan bernama Martias mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport bersama sopirnya.
"Saat diminta turun, sopirnya turun. Sedangkan anggota dewan ini sempat tidak mau turun untuk dicek suhu tubuh. Namun setelah diminta, akhirnya dia mau juga," kata Syafrizal, Selasa.
Martias beralasan maskernya hilang sampai akhirnya cekcok dengan petugas.
"Setelah diberitahu petugas anggota dewan ini tidak terima dan malahan mengeluarkan kata-kata kotor," jelas Syafrizal yang merupakan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam itu.
Kemudian mobil berpelat nomor BA 1240 DA itu tancap gas dan tak mau mendengar lagi kata-kata petugas.
Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan
DPD Gerindra Sumbar melalui DPC Gerindra Pasaman telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada Martias.
"Kita sudah kirimkan surat peringatan pertama kepada yang bersangkutan. Beliau juga harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat," ujar Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade yang dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Menurut Andre, surat peringatan dapat ditingkatkan jika Martias tidak meminta maaf.
"Nah, kalau masih mengabaikan surat peringatan itu maka yang bersangkutan bisa di PAW," jelas Andre.
"Setelah minta maaf, beliau juga diberi sanksi membagikan 5.000 masker dan 2.000 paket sembako kepada masyarakat," kata Ketua DPC Gerindra Pasaman Bustomi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Sanksi harus dijalani selama sepekan ke depan. Jika tidak, sanksi dapat ditingkatkan sampai dengan dicopot dari anggota DPRD melalui pergantian antar waktu (PAW).
"Ini sanksi dari pengurus. Pembagian sembako dan masker ini akan diawasi pengurus dan kader Gerindra," kata Bustomi.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.