KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menilai kebijakan pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berpihak kepada rakyat.
Pasalnya, kebijakan tersebut dikeluarkan saat kondisi ekonomi sedang krisis dan banyak warga terkena PHK akibat pandemi corona.
"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya enggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya enggak bisa mengais rezeki," kata Rudy, Kamis (14/5/2020).
Oleh karena itu, ia meminta Presiden Jokowi untuk melakukan peninjauan ulang atas kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Bingung Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo Rudy: Kita Harus Bayar yang Mana?
Terlebih lagi, keputusan MA sebelumnya belum dijalankan oleh pemerintah.
"Keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42.000 atau Rp 35.000?" ujar dia.
Dalam Perpres yang baru tersebut, diketahui mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Bunyi Pasal 34 poin B menjelaskan, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Adapun peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.