Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Temanggung Wajib Beli Bawang dan Cabai dari Petani Lokal

Kompas.com - 14/05/2020, 16:01 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli bawang putih dan cabai dari petani lokal.

Kebijakan ini diambil untuk membantu penyerapan pembelian dua komoditas pertanian tersebut, sebab saat ini sedang mengalami kelesuan dengan tingkat harga sangat rendah.

Kepala Bagian Humas Pemkab Temanggung Sumarlinah menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Temanggung  nomor : 564/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 perihal penyerapan bawang putih dan cabai.

Baca juga: Petani Gunungkidul Sulit Jual Sayuran, Dinas Pertanian Beli dan Bagikan Gratis

SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Temanggung Hary Agung Prabowo, itu menyebutkan kewajiban pembelian bawang putih dan cabai ini untuk memperkenalkan dan memasarkan produk lokal serta untuk meningkatkan kepedulian ASN terhadap petani.

"Dengan kewajiban pembelian  bawang putih dan cabai oleh ASN setidaknya bisa menolong petani yang saat ini sebenarnya tengah panen raya, tapi pemasarannya lesu dan harga jualnya pun terpuruk," ungkap Sumarlinah, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kamis (14/5/2020).

Dengan demikian, kata Sumarlinah, diharapkan akan ada peningkatan volume penyerapan yang signifikan sehingga petani tidak merugi.

Sumarlinah memaparkan, kewajiban membeli bawang putih dan cabai diperuntukkan bagi semua ASN baik pegawai golongan I, II, III dan IV.

Baca juga: Giliran Petani Lampung yang Panen Raya di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk golongan I dan II wajib membeli bawang putih dan cabai minimal masing-masing 1 kilogram.

 

Sedangkan untuk golongan III dan IV minimal 2 kilogram. Adapun harga pembelian untuk bawang putih Rp. 25.000 per kilogram, dan cabai Rp.10.000 per kilogram.

Disebutkan, jumlah ASN di Kabupaten Temanggung mencapai 6.525 orang, dengan rincian golongan I sebanyak 312 orang, golongan II 1.025 orang, golongan III 3.384 orang dan 1.804 yang bergolongan IV. 

"Dari pembelian tersebut setidaknya ada penyerapan pembelian baik bawang putih maupun cabai masing-masing 11.713 kilogram. 

Baca juga: 2,7 Juta Petani Terdampak Covid-19 Akan Diberi BLT

Adapun nilai pembeliannya bawang putih sekitar Rp.292 juta dan cabai Rp.117 juta, sehingga total nilai pembelian mencapai sekitar Rp.409 juta.

"Diharapkan para ASN membeli lebih banyak diatas yang diwajibkan, sehingga semakin banyak yang terbeli agar petani memperoleh penghasilan yang cukup " ujarnya.

Menurut Sumarlinah, pembelian tersebut dilakukan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah koordinasi kepala masing-masing OPD.

Sedang teknis pembelian dilakukan langsung menghubungi petani, kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau penangkar bawang putih dan cabai asli Temanggung.

Baca juga: Pemprov Papua Borong 7 Truk Hasil Produksi Petani Terdampak Covid-19

Salah seorang ASN Setda Kabupaten Temanggung Sugeng Margono mengaku senang dan ikhlas membeli bawang putih dan cabai dari petani Temanggung.

Dia prihatin dengan para petano lokal yang kian terpuruk.

"Sedikit bisa membantu petani agar tidak mengalami kerugian. Semoga pasar cepat pulih sehingga penyerapan pembelian kembali normal dengan tingkat harga yang wajar," tutur Sugeng. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com