Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Lampung Zona Merah Corona, MUI Imbau Warga Shalat Id di Rumah

Kompas.com - 14/05/2020, 15:43 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengimbau warga untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 2020 di rumah.

Terlebih bagi warga Bandar Lampung yang wilayahnya kini telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona.

Ketua MUI Lampung, Khaeruddin Tahmid mengatakan, imbauan shalat Id tersebut sebagaimana disebut dalam fatwa MUI pusat.

Baca juga: MUI Imbau Masyarakat Tidak Pawai Keliling Saat Malam Takbiran

Dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 itu disebutkan, kata Khaerudin, pelaksanaan shalat Id dilakukan di rumah untuk daerah yang belum terkendali penyebaran Covid-19.

Dan, penyebaran virus corona di Bandar Lampung dinilai belum terkendali. Bahkan masih berstatus zona merah.

"Diharapkan warga mengikuti fatwa tersebut. Untuk pelaksanaan shalat ied tahun ini, disarankan di rumah saja. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin luas," kata Khaerudin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020) siang.

Menurut Khaerudin, pelaksanaan shalat Id di rumah ini bisa dilakukan secara sendiri maupun berjemaah.

"Hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah," kata Khaerudin.

Baca juga: Fatwa MUI: Shalat Id Berjemaah di Rumah, Minimal 4 Orang

Tata cara shalat Id di rumah

Tata cara pelaksanaannya pun sama seperti shalat Id di tahun-tahun sebelumnya. Hanya tempatnya di rumah dan tidak ada khutbah sesudah shalat.

Jika pun berjemaah, sebatas anggota keluarga saja.

"Minimal empat orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum," kata Khaerudin.

Menurut Khaerudin, fatwa untuk shalat Idul Fitri di rumah saja itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Lampung, tidak hanya sebatas daerah yang sudah zona merah.

Baca juga: Covid-19 Belum Reda, Mufti Arab Saudi Imbau Shalat Tarawih dan Shalat Id di Rumah

"Agar virus corona tidak semakin luas menyebar, tahun ini kita shalat Id di rumah saja dahulu. Bisa sendiri, bisa berjemaah dengan anggota keluarga," kata Khaerudin.

Sejauh ini, pasien positif di Lampung berjumlah 66 orang dengan rincian, 39 masih dirawat, 5 orang meninggal dunia, dan 22 orang sembuh.

Bandar Lampung ditetapkan menjadi zona merah setelah terdeteksi adanya transmisi lokal penyebaran virus corona pada pertengahan April 2020 kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com