Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Shalat Id, MUI Kalbar Tunggu Kepastian Pemerintah Daerah

Kompas.com - 14/05/2020, 13:36 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Basri Har menerangkan, akan mengikuti dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait panduan shalat Idul Fitri.

"Karena fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Fitri sudah ada. Maka MUI Kalbar tidak lagi membuat panduan, hanya koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Basri, Kamis (14/5/2020).

Basri menjelaskan, koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah setempat memastikan daerah tersebut aman dari Covid-19.

"Dari itu akan jadi patokan boleh tidaknya dilaksanakan di lapangan, masjid atau di rumah masing-masing," ujar Basri.

Baca juga: Fatwa MUI Bolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Khusus Kawasan Terkendali Covid-19

Menurut dia, MUI Kalbar sudah menyepakati penentuan diadakan atau tidak pelaksanaan shalat Idul Fitri merupakan otoritas pemerintah daerah.

Dijelaskan Basri, fatwa MUI sudah jelas artinya untuk daerah terkendali penyebaran Covid-19 diperbolehkan menggelar shalat Jumat dan kegiatan lain di masjid.

Namun demikian, pada wilayah yang tidak terkendali, maka boleh tidak melaksanakan shalat Jumat, diganti dengan shalat di rumah. Hal tersebut juga sama dengan shalat Idul Fitri nanti.

“Shalat Jumat itu wajib, sedangkan shalat Idul Fitri hanya sunnah, namun hanya dua kali setahun sehingga antusias umat untuk menghadiri cukup tinggi,” ujar Basri.

Basri menerangkan, jika memang pada daerah yang relatif terkendali penyebaran Covid-19, mungkin saja dilaksanakan shalat Idul Fitri namun tetap menerapkan protokol pembatasan fisik. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, membawa sajadah masing-masing.

"Tapi tetap kembali lagi kepasa kebijakan pemerintah daerah masing-masing," pungkas Basri.

Baca juga: Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Boleh Dikumandangkan di Rumah, Televisi, hingga Media Sosial

Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com