Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Shalat Id, MUI Kalbar Tunggu Kepastian Pemerintah Daerah

Kompas.com - 14/05/2020, 13:36 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Basri Har menerangkan, akan mengikuti dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait panduan shalat Idul Fitri.

"Karena fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Fitri sudah ada. Maka MUI Kalbar tidak lagi membuat panduan, hanya koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Basri, Kamis (14/5/2020).

Basri menjelaskan, koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah setempat memastikan daerah tersebut aman dari Covid-19.

"Dari itu akan jadi patokan boleh tidaknya dilaksanakan di lapangan, masjid atau di rumah masing-masing," ujar Basri.

Baca juga: Fatwa MUI Bolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Khusus Kawasan Terkendali Covid-19

Menurut dia, MUI Kalbar sudah menyepakati penentuan diadakan atau tidak pelaksanaan shalat Idul Fitri merupakan otoritas pemerintah daerah.

Dijelaskan Basri, fatwa MUI sudah jelas artinya untuk daerah terkendali penyebaran Covid-19 diperbolehkan menggelar shalat Jumat dan kegiatan lain di masjid.

Namun demikian, pada wilayah yang tidak terkendali, maka boleh tidak melaksanakan shalat Jumat, diganti dengan shalat di rumah. Hal tersebut juga sama dengan shalat Idul Fitri nanti.

“Shalat Jumat itu wajib, sedangkan shalat Idul Fitri hanya sunnah, namun hanya dua kali setahun sehingga antusias umat untuk menghadiri cukup tinggi,” ujar Basri.

Basri menerangkan, jika memang pada daerah yang relatif terkendali penyebaran Covid-19, mungkin saja dilaksanakan shalat Idul Fitri namun tetap menerapkan protokol pembatasan fisik. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, membawa sajadah masing-masing.

"Tapi tetap kembali lagi kepasa kebijakan pemerintah daerah masing-masing," pungkas Basri.

Baca juga: Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Boleh Dikumandangkan di Rumah, Televisi, hingga Media Sosial

Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com