PADANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Martias dari Fraksi Partai Gerindra yang cekcok dengan petugas posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Agam mendapat sanksi membagikan masker dan sembako kepada masyarakat.
"Setelah minta maaf, beliau juga diberi sanksi membagikan 5.000 masker dan 2.000 paket sembako kepada masyarakat," kata Ketua DPC Gerindra Pasaman Bustomi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Bustomi mengatakan, sanksi tersebut berasal dari partai dan harus dijalani Martias dalam jangka waktu satu minggu ke depan.
Baca juga: Anggota DPRD yang Memaki Petugas PSBB Akhirnya Minta Maaf
Jika tidak menjalani sanksi tersebut, menurut Bustomi, Martias akan diberikan surat peringatan II dan terancam diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Ini sanksi dari pengurus. Pembagian sembako dan masker ini akan diawasi pengurus dan kader Gerindra," kata Bustomi.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Pasaman Martias akhirnya minta maaf dan mengaku bersalah.
Martias menyatakan, permintaan maafnya secara terbuka dan disampaikan di hadapan pengurus DPC Gerindra Pasaman, Rabu (13/5/2020) di Sekretariat Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasaman.
"Saya benar-benar mengaku khilaf dan merasa bersalah atas perbuatan tersebut. Untuk itu, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Pasaman khususnya, dan masyarakat Sumbar umumnya," ungkap Martias dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu.
Sementara itu, ketua DPC Partai Gerindra Pasaman sekaligus Ketua DPRD Pasaman, Bustomi juga meminta maaf kepada petugas PSBB di Kabupaten Agam atas sikap tidak sopan yang dilakukan kadernya.
"Atas nama keluarga besar DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasaman meminta maaf atas sikap kurang berkenan dari kader kami kepada petugas posko PSBB Agam," jelas Bustomi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan