KOMPAS.com - Ribuan uang palsu senilai miliaran rupiah diamankan Satuan Reserse Polres Tasikmalaya, pada hari Senin (11/5/2020).
Uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp 100.000 terungkap saat Operasi Ketupat Lodaya Pos Penjagaan Perbatasan Cikunir, Singaparna.
Setelah didalami, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan dua pria lagi yang menyimpan uang palsu tersebut di luar daerah.
Berikut ini faktanya:
Saat razia, polisi mengentikan sebuah mobil Toyota Kijang warna Silver bernomor polisi F 1763 AQ yang hendak masuk ke wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Saat operasi Ketupat Lodaya Polres Tasikmalaya sekaligus pos gabungan PSBB, kita telah mengamankan uang palsu di Pospam Cikunir, Singaparna (pos perbatasan)," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kepada wartawan saat rilis kasus tersebut, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Viral Video WNA Tolak Karantina Sambil Gendong Anak, Mengaku Telah Lama Berpisah Sejak Cerai
Saat itu polisi mengamankan dua orang di dalam mobil dan uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp 100.000.
Dari hasil penyelidikan sementara, uang palsu tersebut akan disebar di wilayah Tasikmalaya.
"Dari kendaraan asal luar daerah kita geledah dan ditemukan uang palsu sebanyak 29.600 pecahan Rp 100.000 yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya," jelasnya.
Setelah pengembangan Satreskrim Polres Tasikmalaya ditemukan dua pria lagi yang menyimpan uang palsu tersebut masih asal luar daerah.
Baca juga: "Mereka Sebut Kami 'Laowei', Artinya Orang Rendahan..."
Satreskrim Polres Tasikmalaya ditemukan dua pria lagi yang menyimpan uang palsu tersebut masih asal luar daerah.
Pihaknya pun terus menggali keterangan dari keempat tersangka pembawa uang palsu ini apakah mencetak sendiri atau berkaitan dengan sebuah sindikat.
"Tersangka berinisial MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. Mereka dipastikan telah membawa uang palsu dari luar daerah akan masuk ke wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya," ungkap Hendria.
Terkait penemuan uang palsu tersebut, di bulan Ramadhan, polisi segera berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Setelah diteliti oleh BI diketahui bahwa uang yang dibawa oleh keempat tersangka palsu.
Kini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya.
Para tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
"Setelah pengembangan kita tangkap 4 tersangka yang sekarang sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Setelah diselidiki, motif para pelaku membawa uang palsu dengan mobil adalah untuk mencari dukun atau paranormal.
"Motif para tersangka membawa uang palsu sebanyak ini ke Tasikmalaya mengaku untuk mencari paranomal," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/5/2020).
"Mereka meyakini mendapatkan informasi bahwa di Tasikmalaya ada paranormal yang bisa merubah uang palsu menjadi uang asli."
(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.