MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Malang tidak mengatur sanksi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah Kabupaten Malang mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan PSBB.
Saat disinggung soal sanksi, Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa konsekuensi masyarakat yang melanggar aturan PSBB adalah terjangkit virus corona.
"(Sanksi) ya terkena Covid-19 yang melanggar," kata Sanusi, usai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020) malam.
Baca juga: Aturan PSBB Malang Raya, Pemkot Malang Izinkan Shalat Id, asal...
Sanusi mengatakan, Peraturan Bupati (Perbub) tentang PSBB yang dibuatnya tidak memuat sanksi.
"Di Perbub tidak ada sanksi," kata dia.
Namun, dia lalu berkata bahwa sanksi berlaku untuk pelanggaran yang kesekian kalinya.
Sedangkan yang utama adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk ikut andil dalam memutus sebaran virus corona melalui penerapan PSBB.