Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB 3 Daerah Penyangga Banjarmasin Serentak Berlaku 16 Mei 2020

Kompas.com - 14/05/2020, 06:43 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin serentak diterapkan pada, Sabtu (16/5/2020).

Ketiga daerah tersebut yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel Abdul Haris Makkie mengatakan, secara umum ketiga daerah tersebut sudah siap melaksanakan PSBB.

"Kami tadi sudah sepakat bahwa PSBB akan dimulai pada Sabtu Pukul 00:00 Wita sesuai dengan protokol penanganannya," ujar Abdul Haris Makkie dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/5/2020) malam.

Baca juga: 3 Daerah Penyangga Banjarmasin Terapkan PSBB, Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan

Haris mengatakan, sisa waktu yang ada akan digunakan gugus tugas ketiga daerah  melakukan sosialisasi dan juga mematangkan persiapan-persiapan lainnya.

Terpenting, lanjutnya, yang patut diperhatikan selain sistem pengamanan dan kesehatan, juga jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak.

"Pada dasarnya sudah siap semua, dari hal yang bersifat teknis maupun non teknis, pengamanan, kesehatan dan juga jaring pengaman sosial sampai dengan lembaga atau unsur-unsur yang menangani PSBB tersebut," ungkapnya.

Menurut Haris, untuk memaksimalkan pelaksanaan PSBB di ketiga daerah penyangga itu, akan diterbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub.

Baca juga: PSBB Banjarmasin Tahap Kedua, Masih Banyak Toko Non-Sembako yang Berjualan

Pergub tersebut akan mengatur ketentuan PSBB secara umum dan disesuaikan dengan peraturan wali kota dan bupati yang melaksanakan PSBB.

Sementara perwali dan perbup akan mengatur ketentuan lainnya secara khusus masing-masing daerah.

"Kami sudah menyiapkan Pergub untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten kota, Pergubnya sudah ada pedoman tentang pelaksanaan itu, nah persoalan nanti ada jam malam atau aturan lain, itu tergantung daerah masing-masing," katanya.

Sementara itu, untuk sanksi bagi setiap pelanggaran tetap akan diberlakukan.

Namun, berbeda dengan PSBB di Banjarmasin, untuk pelaksanaan PSBB di ketiga daerah itu akan mengedepankan etika dan humanisme.

"Kita sepakat bahwa pada pelaksanaan sanksi itu tetap mengedepankan etika, humanis dan rasa kemanusiaan karena kita juga harus memahami psikologi masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin secepatnya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel M Muslim mengatakan, Pemprov Kalsel segera menyiapkan langkah agar pelaksanaan PSBB betul-betul efektif.

"Tim gugus tugas, baik provinsi maupun kabupaten/kota berkoordinasi memantapkan langkah-langkah dalam menyusun pergub yang nantinya akan disesuaikan dengan peraturan masing-masing wali kota dan bupati yang menerapkan PSBB," ujar Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com