KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang gadis bernisial AR (20) di Bone, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Pasalnya, ia terbukti melakukan candaan atau prank kepada petugas medis jika terpapar virus corona.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasus prank yang dilakukan AR tersebut terjadi pada pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun mengatakan, kasus tersebut bermula saat tersangka dan ketiga temannya sedang mabuk di indekosnya di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Saat itu, tiga temannya kaget setelah mengetahui AR tiba-tiba kejang dan mengalami sesak napas.
Khawatir dengan kondisi tersangka, oleh tiga temannya lalu dibawa ke puskesmas menggunakan mobil.
Karena tak sadarkan diri dan mengalami sesak napas, oleh pihak puskesmas lalu dirujuk ke RS Hapsah.
Baca juga: Prank Petugas Medis Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona, Gadis Ini Ditangkap
Saat dilakukan pemeriksaan di RS Hapsah, tersangka diketahui sadar dan mengaku kepada petugas sempat melakukan kontak fisik dengan kakeknya di Papua yang terindikasi terpapar virus corona.
Karena pengakuan itu, oleh pihak rumah sakit, tersangka dirujuk ke RSUD Tenriawaru untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Pasalnya, di rumah sakit tersebut fasilitasnya tidak lengkap untuk melakukan pemeriksaan terkait corona.
Setibanya di RSUD tersebut, tersangka langsung ditangani dengan prosedur Covid-19.
Sebab, ada keterangan jika sempat melakukan kontak dengan kakeknya yang terpapar virus corona.
Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang bersangkutan tidak menunjukan gejala Covid-19.
"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.
Petugas medis mulai curiga, karena yang yang bersangkutan tercium bau alkohol.
Dari situ diyakini, tersangka tidak terpapar virus corona dan hanya mabuk.
Baca juga: Fakta Istri Tewas Dibunuh Suami karena Tak Mau Masak Sahur
Petugas medis terkejut karena saat akan dibawa pulang oleh temannya, tersangka berteriak dan mengaku jika hanya melakukan prank terpapar corona.
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujarnya.
Mengetahui hal itu, langsung dilaporkan kepada polisi.
Atas perbuatannya itu, pelaku langsung diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.