KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang gadis bernisial AR (20) di Bone, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Pasalnya, ia terbukti melakukan candaan atau prank kepada petugas medis jika terpapar virus corona.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasus prank yang dilakukan AR tersebut terjadi pada pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun mengatakan, kasus tersebut bermula saat tersangka dan ketiga temannya sedang mabuk di indekosnya di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Saat itu, tiga temannya kaget setelah mengetahui AR tiba-tiba kejang dan mengalami sesak napas.
Khawatir dengan kondisi tersangka, oleh tiga temannya lalu dibawa ke puskesmas menggunakan mobil.
Karena tak sadarkan diri dan mengalami sesak napas, oleh pihak puskesmas lalu dirujuk ke RS Hapsah.
Baca juga: Prank Petugas Medis Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona, Gadis Ini Ditangkap
Saat dilakukan pemeriksaan di RS Hapsah, tersangka diketahui sadar dan mengaku kepada petugas sempat melakukan kontak fisik dengan kakeknya di Papua yang terindikasi terpapar virus corona.
Karena pengakuan itu, oleh pihak rumah sakit, tersangka dirujuk ke RSUD Tenriawaru untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Pasalnya, di rumah sakit tersebut fasilitasnya tidak lengkap untuk melakukan pemeriksaan terkait corona.
Setibanya di RSUD tersebut, tersangka langsung ditangani dengan prosedur Covid-19.
Sebab, ada keterangan jika sempat melakukan kontak dengan kakeknya yang terpapar virus corona.