Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang bersangkutan tidak menunjukan gejala Covid-19.
"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.
Petugas medis mulai curiga, karena yang yang bersangkutan tercium bau alkohol.
Dari situ diyakini, tersangka tidak terpapar virus corona dan hanya mabuk.
Baca juga: Fakta Istri Tewas Dibunuh Suami karena Tak Mau Masak Sahur
Petugas medis terkejut karena saat akan dibawa pulang oleh temannya, tersangka berteriak dan mengaku jika hanya melakukan prank terpapar corona.
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujarnya.
Mengetahui hal itu, langsung dilaporkan kepada polisi.
Atas perbuatannya itu, pelaku langsung diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.