Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini yang Wajib Dibawa Para Pekerja

Kompas.com - 13/05/2020, 22:31 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) resmi diperpanjang mulai 13 hingga 26 Mei 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meneken keputusan dan peraturan gubernur tentang hal itu pada Selasa (12/5/2020) malam.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah aturan baru bagi warga selama PSBB.

Baca juga: Relaksasi PSBB Jabar Dimungkinkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Aturan itu tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor.

Selain itu, para pekerja harus membawa surat bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dan rapid test.

"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei 2020,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5/2020) malam.

Baca juga: Pasien Corona Ini Menghilang 3 Hari, Ternyata Berobat di Rumah Dukun

Selain itu, bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas meterai bahwa mereka benar bekerja atas sepengetahuan lurah/kepala desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com