Sebelumnya diberitakan, Polres Madiun Kota memulangkan anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) dan 13 warga lain yang ditangkap saat razia balap motor pada Kamis (7/5/2020).
Mereka dipulangkan karena tak terbukti melakukan tindak pidana perjudian di lokasi balap liar itu.
Baca juga: Fakta Anggota DPRD Madiun Diduga Terlibat Judi Balap Liar, Usia 24 Tahun dan Dikenakan Wajib Lapor
“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Polisi pun mengenakan wajib lapor kepada Ikhsan dan 13 warga lainnya.
"Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," lata Fatah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.