Langgar Tiga Kode Etik
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Heru Patriawan mengatakan, Ikhsan melanggar kode etik anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P.
Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Ikhsan karena terlibat peristiwa itu.
“Pertama setiap kader harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa. Tapi pada kenyataanya saat situasi seperti ini dan mendukung penuh pemerintahan saat ini tetapi dia melakukan seperti itu. Itu kode etik yang dilanggar,” kata Heru.
Kedua, Ikhsan dinilai menjatuhkan nama baik partai. Padahal, setiap kader partai harus menjunjung dan membawa nama baik partai.
Baca juga: Wali Kota Madiun Pastikan Mal yang Beroperasi Terapkan SOP Covid-19
Ketiga, setiap kader partai khususnya anggota DPRD wajib mengayomi dan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Tapi kenyataannya seperti itu,” jelas Heru.
Hasil klarifikasi itu akan dilaporkan kepada DPD PDI-P Jawa Timur dan DPP PDI-P di Jakarta.
Terkait sanksi, Heru tak banyak bicara. Pemberian sanksi merupakan wewenang DPP PDI-P di Jakarta.
Sedangkan Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Kota Madiun Suhardo mengatakan, Ikhsan mengaku mencari makanan untuk sahur di lokasi itu. Sebab, Ikhsan tak lagi tinggal bersama orangtuanya setelah menjadi anggota DPRD Kota Madiun.