Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Tahun, Pembunuh Perangkat Desa di Kebumen Ditangkap

Kompas.com - 13/05/2020, 16:41 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Setelah buron selama hampir enam tahun, seorang tersangka pembunuh perangkat desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen sempat kabur ke Pulau Sumatera dan menetap cukup lama di Jakarta.

"Setelah menganiaya Harjo Wintono (63), perangkat desa setempat hingga meninggal dunia pada November 2014 silam dengan cara yang sadis, tersangka kabur," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Buron 2 Tahun, Residivis Curat di Kudus Ditangkap di Magelang

Rudy mengatakan tersangka mengaku kesal dengan korban yang merupakan adik sepupunya karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput hingga mati dan mengering.

Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut," ujar Rudy.

Korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka.

Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, tapi akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Buron 2 Tahun, DPO Kasus Penjambretan di Tamansari Ditangkap Polisi

Rudy menjelaskan, tersangka akhirnya dapat ditangkap setelah kembali ke kampung halamannya, Kamis (7/5/2020).

YT memberanikan diri pulang karena mengira kasusnya telah ditutup.

Tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com