Dijelaskan Sunur, perjalanan keluar daerah diizinkan kecuali ada tugas pemerintahan yang bersifat penting dan strategis.
Baca juga: Fakta Ayah Bunuh Anak Gadisnya dan Sandera 2 Warga, Malu Korban Berhubungan Badan di Luar Nikah
Sebelumnya diberitakan, dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata terancam dipecat lantaran pulang ke daerah asal di luar daerah di tengah pandemi Covid-19.
Keduanya terancam dipecat karena melanggar aturan Bupati agar seluruh ASN kerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
Terhadap alasan 2 ASN itu, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur tidak memberikan toleransi.
Sunur menyebut, sudah memerintahkan Kepala BKD Lembata untuk segera menyiapkan dokumen pemecatan.
Baca juga: Kronologi Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera Saat Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi
(Penulis : Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.