EK mengaku menanam pohon ganja ketika ian mengonsumsi ganja pada malam tahun baru 2019.
"Saat itu, EK baru menggunakan ganja dan melihat ada banyak bijinya, ia lalu mencoba menanamnya dan merawatnya di atas pot. Dia penasaran apakah bibit tersebut bisa tumbuh atau tidak," kata dia.
Bibit pohon ganja ini diperoleh dengan membeli ganja kering itu dari D seharga Rp 100.000, dan biji ganja dari ganja sisa pakai ditanam di atas pot bunga.
"Ditanam sejak Januari 2019, rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi," ujar dia.
Baca juga: Tanam 7 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ini Ditangkap
Polisi menemukan 20 batang pohon ganja dipekarangan milik warga di Dusun Dasan Tengak Pekatan, Desa Jenggala Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (11/1/2019).
20 pohon ganja itu memiliki tinggi beragam mulai dari 45 cm hingga 196 cm.
Pohon ganja tersebut sengaja ditanam oleh pelaku RN dan RA untuk dikonsumsi sendiri.
"Ya, 20 pohon ganja berusia satu setengah bulan, tidak sama besarnya. Ada yang tumbuh subur ada yang sedang dan ada yang kurang," kata Kasubag Humas Polres Lombok Utara, IPTU Sigit Sugijanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/1/2019).
Polisi telah menelusuri dari mana pelaku mendapatkan bibitnya. "Masih diselidiki, ditelusuri dari mana asal bibitnya," kata Sigit.
Baca juga: 20 Batang Pohon Ganja Ditanam di Pekarangan, Dua Orang Ditangkap
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Cynthia Lova, Agie Permadi, Karnia Septia | Editor: Irfan Maullana, Robertus Belarminus, David Oliver Purba, Caroline Damanik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.