LEWOLEBA, KOMPAS.com - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata terancam dipecat lantaran pulang ke daerah asal di luar daerah di tengah pandemi Covid-19.
Keduanya terancam dipecat karena melanggar aturan Bupati agar seluruh ASN kerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, mengatakan, berdasarkan hasil BAP, kedua ASN tersebut beralasan meninggalkan Lembata karena panik dengan virus corona.
Baca juga: Seorang Pengepul Sayur Positif Corona, Memiliki Riwayat Perjalanan ke Pasar
Sunur menilai, alasan kedua ASN itu tidak masuk di akal.
Keduanya harus kerja di rumah. Bukan malah jalan-jalan.
Sunur menegaskan, jika memang panik dengan virus corona, mengapa tidak bekerja dari rumah.
"Mengapa malah pulang kampung? Buat apa di sana," tegas Sunur, saat menggelar konferensi pers, Senin sore.
Sunur mengatakan, jika kedua ASN itu pulang kampung sebelum ada edaran bupati agar bekerja dari rumah bisa dimaklumi.