Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap II

Kompas.com - 13/05/2020, 14:26 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di lima daerah di Provinsi Riau. Penerapan PSBB di lima daerah ini sebelumnya diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Kelima daerah tersebut, yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Penetapan PSBB lima daerah di Riau tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam surat keputusan itu, kelima daerah wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca juga: Update Corona di Riau, Pasien Positif Bertambah 7 Orang

PSBB berdasar kajian

Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, PSBB ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. 

"Berdasarkan data yang ada, menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid 19 yang signifikan di wilayah, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai," kata Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Dia melanjutkan, penerapan PSBB juga berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainya. 

Hal itu menjadi perlu dilaksanakan PSBB di lima daerah tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan itu lah Menteri Kesehatan RI, Bapak Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di lima daerah yang kita usulkan," ucap Syamsuar.

Dia berharap, dengan penerapan PSBB ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Riau.

Baca juga: PSBB Pekanbaru Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Penting Diketahui

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com