Adanya temuan uang palsu saat bulan Ramadhan ini, lanjut Hendria, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya untuk memastikan uang palsu atau asli.
Namun, setelah diteliti oleh BI diketahui bahwa uang yang dibawa oleh keempat tersangka palsu.
"Tersangka berinisial MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. Mereka dipastikan telah membawa uang palsu dari luar daerah akan masuk ke wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya," ungkap Hendria.
Kini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya.
Para tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
"Setelah pengembangan kita tangkap 4 tersangka yang seksrang sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.