Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawa mengatakan bahwa perbedaan daging babi dan daging sapi ini secara fisik ada pada warna daging.
"Perbedaan secara fisik, daging babi lebih pucat karena banyak lemaknya kalau daging sapi lebih merah karena unsur daging lebih banyak," ujar Hendra.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap peredaran daging sapi palsu yang ternyata daging babi. Empat orang tersangka pun telah diamankan yakni T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).
Menurut Hendra, asal muasal daging babi tersebut dikirim teman pelaku T dan MP dari Solo, Jawa Tengah. Selama setahun mengontrak di Kabupaten Bandung, sudah kurang lebih 63 ton daging babi diterima pelaku.
"Dalam satu minggu itu mereka mengirim kurang lebih 600 kg per minggu, dari solo," ungkap Hendra
Menurut Hendra, daging babi yang telah dioplos dengan borak agar menyerupai daging sapi itu dijual di pasar melalui pengecer dengan harga Rp 70.000-Rp 90.000 per kilogramnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.