Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pejabat Bea Cukai Batam Diperiksa Terkait Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil

Kompas.com - 13/05/2020, 11:49 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa lima pejabat Bea dan Cukai Batam terkait kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil. 

Lima orang tersebut diperiksa sebagai saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Pemeriksaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sedikitnya memeriksa lima pejabat di lingkungan KPU BC Tyoe B Batam, yakni Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Type B Batam.

Baca juga: Buntut Kasus Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil, Rumah 2 Pejabat Bea Cukai Digeledah

Kemudian Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam. 

Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam dan Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.

“Terakhir M Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Type B Batam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mellaui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020 lalu. 

Kronologi pengungkapan kasus

Saat itu ditemukan 27 kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. 

Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

“Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China,” kata Hari.

Baca juga: Selidiki Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Geledah Rumah Petinggi Bea Cukai Batam

 

Dari Hong Kong ke Batam, bukan dari India

Hari menambahkan fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin, bahkan barang tersebut berangkat dari Pelabuhan Hong Kong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

Dan pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP, kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar. 

Operasi ini tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah.

“Selanjutnya kontainer diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok yang kemudian dikirim ke Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur,” papar Hari.

Dua rumah pejabat bea cukai digeledah

Selain melakukan pemeriksaan saksi, sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di dua tempat pada, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 12.51 WIB. 

Pertama, di rumah Kepala KPU BC Type B Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam.

Dan yang kedua penggeledahan di rumah Kepala Bidang P2 KPU BC Type B Batam atas nama M Munif.

“Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan tiga buah Handphone dan satu buah flashdisk,” pungkas Hari Setiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com