Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pejabat Bea Cukai Batam Diperiksa Terkait Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil

Kompas.com - 13/05/2020, 11:49 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa lima pejabat Bea dan Cukai Batam terkait kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil. 

Lima orang tersebut diperiksa sebagai saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Pemeriksaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sedikitnya memeriksa lima pejabat di lingkungan KPU BC Tyoe B Batam, yakni Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Type B Batam.

Baca juga: Buntut Kasus Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil, Rumah 2 Pejabat Bea Cukai Digeledah

Kemudian Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam. 

Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam dan Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.

“Terakhir M Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Type B Batam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mellaui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020 lalu. 

Kronologi pengungkapan kasus

Saat itu ditemukan 27 kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. 

Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

“Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China,” kata Hari.

Baca juga: Selidiki Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Geledah Rumah Petinggi Bea Cukai Batam

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com