Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ibu Bacok Anak karena Dilarang Mudik, Dilakukan Saat Korban Tidur

Kompas.com - 13/05/2020, 11:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang ibu di Desa Cikumpay, Kecamatan cempaka, Purwakarta bernama Toni (60) tega membacok anaknya Sugiono (48), Minggu (10/5/2020) dini hari.

Sugiono dibacok lantaran memperingatkan ibunya supaya tak mudik karena merebaknya wabah virus corona.

Akibat pembacokan, Sugiono mengalami luka di kepala.

Baca juga: Dilarang Mudik, Seorang Ibu di Purwakarta Bacok Anaknya dengan Golok

Berawal permintaan mudik

Ilustrasi MudikKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi Mudik
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Jamhur menjelaskan, peristiwa itu bermula dari permintaan mudik Toni pada anaknya, Sugiono.

Toni ingin pulang ke Jember, Jawa Timur.

Namun lantaran pemerintah masih melarang mudik untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona, Sugiono pun menolak permintaan ibundanya.

"Anaknya tidak mau antar pulang, disuruh tinggal bersama," kata Jamhur, Rabu (13/5/2020).

Sugiono mengatakan pada ibunya, akan mengantar pulang jika pemerintah telah mencabut larangan mudik.

Baca juga: Nekat Mudik, 1.444 Kendaraan Diminta Putar Balik Senin Kemarin

Ilustrasi tidur.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi tidur.

Dibacok saat tidur

Namun, rupanya penjelasan Sugiono yang melarang dirinya mudik membuat Toni sakit hati.

Ia pun melakukan aksi nekat membacok anaknya pada Minggu (10/5/2020) dini hari.

Awalnya Toni mengambil golok ke dapur.

Toni kemudian membacok anaknya ketika Sugiono tengah tertidur di ruang tamu.

"Akibatnya korban mengalami luka di kepala atas. Ia kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan pengobatan," kata dia.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik, Polisi Jaga Sampai Jalur-jalur Tikus

Pelaku ditangkap

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Polisi segera menangkap Toni usai membacok anaknya.

Toni dibekuk di rumahnya di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

"Pelaku kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, seperti dilansir dari Tribun Jabar.

Ibu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com