Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Ungkap Pungutan Liar Stiker Bebas Pos PSBB

Kompas.com - 13/05/2020, 11:29 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -  Saber Pungli Kabupaten Bandung berhasil mengungkap pungutan liar di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Lima orang warga Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam CV KS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23),

Wakapolresta Bandung yang juga Ketua Satgas Saber Pungli AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pungutan liar ini terjadi di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di sekitar Toserba Borma Rancaekek.

Baca juga: PSBB Jabar Banyak Dilanggar, Pedagang dan Pejalan Kaki Enggan Kenakan Masker

Kelima tersangka memanfaatkan PSBB tingkat Provinsi Jabar untuk melakukan pungutan liar dengan cara menjual stiker bertuliskan "kawal 1" secara paksa terhadap pengemudi kendaraan yang mengangkut sembako.

"Pungutan liar tersangka dengan cara menjual stiker yang diklaim tersangka ketika kendaraan ditempel stiker tersebut bisa melewati (lolos pemeriksaan) pos PSBB," kata Antonius di Mapolresta Bandung, Rabu (13/5/2020).

Antonius juga menyebut bahwa ada unsur pemaksaan yang dilakukan para tersangka saat menjual stiker ini kepada para sopir.

Para pelaku bahkan mengancam para sopir apabila tidak mau menurutinya, maka para tersangka ini akan mengejar kendaraan tersebut.

Ada pun sasaran mereka adalah sopir angkutan ayam, angkutan barang, angkutan sayur dan angkutan sembako.

Saat pertama penempelan, tersangka menjual satu stikernya seharga Rp 150.000 dan untuk selanjutnya pada setiap kali lewat pos kawal 1, para sopir disuruh membayar kembali uang sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000 untuk sekali jalan.

"Hal itu dilakukan dengan dalih bahwa yang memiliki stiker tersebut dapat diloloskan pada setiap pemeriksaan di pos check point PSBB di seluruh wilayah," kata Antonius.

Padahal, kata Antonius, kendaraan pengangkut sembako ini sangat diprioritaskan di kondisi pandemi saat ini.

Polisi memastikan bahwa peristiwa pungutan liar ini tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bandung.

Kini kelima tersangka telah diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa stiker dan daftar sopir yang melakukan setoran, berikut hasil uang yang tersangka dapatkan, yakni sebesar Rp 264.000.

Baca juga: PSBB Jabar Dimulai Hari Ini, Petugas Dirikan 250 Pos Pemeriksaan

Bahkan polisi juga telah menutup pos pengecekan tersebut.

"Sudah ditutup (pos pengecekan), kita pastikan angkutan sopir tak ada lagi penarikan," pungkas Antonius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com