MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga residivis pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di Kudus, Jawa Tengah, ditangkap polisi yang sedang melakukan giat penyekatan Covid-19 di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sabastian menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas mendapati kendaraan yang pengemudinya tidak pakai masker.
Setelah diberhentikan, polisi memeriksa identitas dan pengecekan suhu badan.
Selain itu, polisi juga menggeladah dan menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil mereka.
"Saat itu pula kami amankan barang bukti dan pelaku di Pos Salam. Pelaku ada 3 orang," kata Aron, dikonfirmasi Selasa (12/5/2020) malam.
Baca juga: Terlibat Curat, Napi yang Dibebaskan karena Asimilasi Kembali Dibui
Pelaku yang diamankan yakni DM (41), warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang; AW (29) warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; AK (38) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menambahkan, sebelum tertangkap di Magelang, ketiga pelaku tersebut sempat akan mencuri di Sukoharjo.
"Informasinya, sebelum hari kemarin, jam 3 pagi mereka akan beraksi di toko beras di Sukoharjo. Namun karena keadaan masih ramai, situasi tidak memungkinkan, sehingga mereka mengurungkan niat mencuri dan kembali ke Magelang," kata Hadi.
Menurut Hadi, sasaran pencurian ketiga pelaku adalah pabrik, gudang, toko, hingga minimarket.
Baca juga: 4.320 Pemudik dari Zona Merah Pulang Kampung ke Magelang
Pelaku DM dan PS merupakan residivis aksi serupa di Jawa Barat dan Kudus.
Para pelaku mengaku belum sempat beraksi di wilayah Magelang.
"Untuk Magelang, setelah kita cek tidak ada aksi mereka. Yang DM ini pemain lama, pernah beraksi di wilayah hukum Polda Jawa Barat, pencurian PS, sempat juga di Kudus," jelas Hadi.
Pihaknya melimpahkan kasus beserta barang bukti ke Polres Kudus.
Penyerahan ketiga pelaku dilakukan di mako II Polres Magelang, Selasa (12/5/2020) malam.
Sementara itu, Kepala Tim Resmob Polres Kudus Aiptu Yani Setiawan membenarkan DM merupakan DPO Polres Kudus selama dua tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan.
"Untuk sementara hanya satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kudus, nanti akan kita kembangkan," tutur Yani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.