BANJARMASIN, KOMPAS.com - Tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin secepatnya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tiga daerah yang disetujui menerapkan PSBB yakni, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel M Muslim mengatakan, Pemprov Kalsel akan segera menyiapkan langkah agar pelaksanaan PSBB betul-betul efektif.
"Tim gugus tugas, baik provinsi maupun kabupaten/kota berkoordinasi memantapkan langkah-langkah dalam menyusun pergub yang nantinya akan disesuaikan dengan peraturan masing-masing wali kota dan bupati yang menerapkan PSBB," ujar Muslim dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/5/2020) malam.
Baca juga: Relaksasi PSBB Kota Tegal, Ganjar: Kontrol Masyarakat Tetap Diperketat
Peraturan bersama tersebut diharapkan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kalsel.
"Sudah disiapkan peraturan gubernur dan akan disesuaikan dengan peraturan wali kota maupun bupati. Ini untuk memberi dampak agar penularan Covid-19 bisa diatasi," jelasnya.
Sebelum diterapkan, kata Muslim, langkah pertama yang harus dilakukan tim gugus tugas masing-masing kota dan kabupaten adalah melakukan sosialisasi secara masif.
"Yang paling penting sebelum diterapkan PSBB maka harus betul-betul dilakukan sosialisasi agar masyarakat secara luas mengetahui bagaimana pelaksanaan PSBB yang akan diterapkan," tuturnya.
Baca juga: Sepekan PSBB Parsial di Cianjur, Aparat Pertimbangkan Sanksi Tegas
Sebelumnya, Kota Banjarmasin lebih dulu menerapkan PSBB dan saat ini sudah memasuk tahap kedua.
PSBB Banjarmasin tahap kedua akan berakhir pada Tanggal 21 Mei 2020.
Dengan disetujuinya permohonan Pemprov Kalsel untuk menerapkan PSBB terhadap 2 kabupaten dan satu kota, maka Kalsel sudah 4 daerah yang menerapkan PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.