Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pelanggar PSBB di Daerah Ini Akan Langsung Dijadikan Relawan Covid-19

Kompas.com - 13/05/2020, 03:33 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Terdapat beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo.

Termasuk sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan PSBB.

Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.

"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan, termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menandatangi Pergub PSBB, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Seluruh Wilayah di Jatim Masuk Zona Merah Covid-19

Dalam aturan baru, pemda lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk, memaksimalkan tugas relawan desa, keterlibat RT, RW dan pengurus desa.

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.

Baca juga: Risma Keberatan, 50 Persen Pasien Positif Covid-19 di Surabaya dari Luar Daerah

Yang dimaksud adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.

Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada PSBB tahap II ini.

Warga yang ketahuan melanggar bakal diminta KTP-nya oleh petugas. Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.

Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB.

"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com