Titis mengatakan, muatan politis yang dimaksud adalah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini, di mana Johan akan maju sebagai calon kepala daerah.
Menurut Titis, Johan akan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri untuk mengantisipasi kliennya tersebut kembali menjadi korban kriminalisasi.
"Kami akan minta perlindungan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas. Takutnya nanti akan ada dipaksakan lagi agar berkasnya P21 di Jaksa. Saat ini masa penahanannya sudah habis, Pak Johan dibebaskan," ujar Titis.
Baca juga: Wakil Bupati OKU Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Mark Up Lahan Kuburan
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi membenarkan bahwa Johan telah dilepas karena masa tahanan telah habis.
Meski demikian, Supriadi mengatakan, status Johan saat ini masih sebagai tersangka dari kasus dugaan mark up tersebut.
"Dikeluarkan karena habis masa penahanannya. Sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Tetapi proses penyidikan tetap berjalan dan statusnya tetap tersangka," ujar Supriadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.