Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Gerindra Tanam Ganja di Pot Rumah karena Hobi dan untuk Obat

Kompas.com - 12/05/2020, 15:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MZ (34) salah seorang kader Paria Gerindra Kota Kendari diamankan polisi karena memanam pohon ganja di pot pekarangan rumahnya,

Ia diciduk di rumahnya di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).

Pria yang sempat maju sebagai Caleg Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku sudah empat bulan menanam ganja di pot yang diletakkan di halaman rumahnya.

Baca juga: Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Kader Gerindra Kota Kendari Ditangkap

Menurut Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman, MZ mendapatkan bibit pohon ganja dari pria yang bernama Abang asal Aceh.

“Pesan dan beli lewat telepon, urunan komunitas dan belanja bareng,” kata Eka.

Di hadapan polisi, MZ mengaku menanam ganja di pekarangan rumah karena hobi.

“Karena hobi dan sebagai obat,” ungkap Eka.

Baca juga: Tanam Pohon Ganja di Indekos, Supermen dan Temannya Diringkus Polisi

Dari tangan MZ, polisi mengamankan satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 2 meter.

Polisi juga menemukan beberapa lintingan ganja yang siap pakai, satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas.

Eka mengatakan MZ dijerat dengan UU RI tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Baca juga: Pakai 17 Pohon Ganja untuk Obat Kanker, Wanita Ini Ditangkap

"Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka.

Saat ini MZ telah diamankan di Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan.

"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujar Eka.

Baca juga: Tanam 7 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ini Ditangkap

Di Bandung, perempuan tanam 17 pohon ganja 

Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Hariyanto tengah memeriksa tanaman ganja di Komplek Trinity Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/12/2019)Foto Polsek Cisarua Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Hariyanto tengah memeriksa tanaman ganja di Komplek Trinity Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/12/2019)
Sementara itu di Bandung, seorang perempuan berinsial RT warga Kompleks Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat diamankan polisi karena menanam 17 pot tanaman ganja.

RT menanam ganja kurang lebih 3 bulan lalu. Sebagian tanaman pun ada yang baru ditanam 1 minggu lebih.

17 pot ganja ini masing-masing memiliki ukuran yang berbeda ada yang tinggi pohon 5 sentimeter hingga 140 sentimeter.

"Tanaman diduga ganja itu ditanam di pinggir pagar untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, melalui pesan singkatnya, Selasa (17/12/3019).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kiki Andi Pati, Agie Permadi | Editor: Dony Aprian, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com