Pemberlakuan PSBB juga masih belum ditetapkan. Sutiaji mengaku menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Jatim.
"Saya serahkan kepada provinsi. Kami mengajukan ke provinsi, kami difasilitasi provinsi. Pemberlakuan kami konsultasikan ke provinsi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (11/5/2020), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan PSBB di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Malang Raya dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.