Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PSBB Malang Raya, Pemkot Malang Izinkan Shalat Id, asal...

Kompas.com - 12/05/2020, 15:41 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang bakal melarang pelaksanaan shalat id.

Hal itu terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang segera diterapkan di wilayah Malang Raya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kebijakan itu akan dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali) terkait dengan penerapan PSBB.

Baca juga: PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Khofifah Minta Pemda Susun Aturan

Jika PSBB diterapkan selama 14 hari ke depan, maka lebaran tercakup di dalamnya.

"Makanya itu (shalat Id) akan diatur di perwal," kata Sutiaji usai rapat koordinasi dengan tokoh agama di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020).

"Mohon maaf ya, shalat Jumat dengan shalat Id itu yang wajib yang mana, shalat Jumat kan. Kalau shalat Jumat saja tidak, apakah shalat Idul Fitri iya? Artinya kebijakan itu, ini yang (hukum) wajib saja tidak apalagi yang (hukum) sunnah," ungkapnya.

Meski begitu, Sutiaji akan membuka opsi terkait dengan pelaksanaan shalat Id.

Baca juga: PSBB Malang Raya Disetujui, Wali Kota Sutiaji: Perwali Ditargetkan Selesai Hari Ini

Menurutnya, shalat Id bisa dilaksanakan asalkan didahului dengan rapid test.

"Makanya nanti di perwal itu, masukan dari para tokoh tadi ada dua opsi. Yang pertama boleh, tapi pakai rapid test. Kalau reaktif maka ditutup," jelasnya.

Sampai saat ini, perwali sebagai aturan turunan tentang PSBB masih belum rampung.

Pemkot Malang masih menjaring masukan dari semua pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com