PEKANBARU, KOMPAS.com - Shadam Piko alias Piko (29) seorang narapidana yang beruntung mendapatkan program asimilasi dan dibebaskan dari Lapas Pekanbaru, Riau.
Namun, pembebasan tidak membuatnya sadar. Piko justru kembali melakukan aksi kejahatan yang sama, yaitu menjambret atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, tersangka Piko saat ini diamankan di Polsek Senapelan.
"Tersangka adalah residivis kasus jambret dan napi yang mendapat asimilasi," ungkap Budhia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Napi Asimilasi Kembali Bertindak Kriminal, Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Tak Teliti dan Selektif
Dia mengatakan, tersangka seorang spesialis jambret yang sudah berulang kali beraksi di Pekanbaru.
Kepada polisi, Piko mengaku sudah 24 kali melakukan aksi penjambretan terhitung sejak tahun 2019 hingga 2020.
Tak hanya itu, tersangka ini juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di enam lokasi di Pekanbaru.
"Dalam aksi jambret, tersangka merampas handphone atau tas pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor. Kemudian dalam kasus curat, tersangka membobol rumah dan toko," sebut Budhia.
Lebih lanjut, Budhia menjelaskan, tersangka Piko ditangkap setelah melakukan aksi jambret di Jalan M Yatim, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Viral Video Jambret Ditabrak Mobil hingga Terpental di Jambi, Begini Kronologinya...