Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Khofifah Minta Pemda Susun Aturan

Kompas.com - 12/05/2020, 13:56 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Malang Raya.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah di Malang Raya menyiapkan regulasi untuk mengatur teknis pemberlakuan PSBB.

Persetujuan Menkes dituangkan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), tertanggal 11 Mei 2020.

"Regulasi lain yang dibutuhkan untuk mendukung surat menteri kesehatan adalah perbup dan perwali Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya," kata Khofifah, Selasa (12/5/2020) siang di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Baca juga: Khofifah: PSBB Malang Sudah Disetujui, tapi...

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, Malang Raya wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi yakni 14 hari, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

"Gubernur Jatim tidak perlu lagi mengeluarkan Pergub karena pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020," terangnya.

Baca juga: Sepakati PSBB Malang Raya, Khofifah Ajukan Usulan ke Kemenkes

Selain di wilayah Malang Raya, PSBB juga digelar di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik).

PSBB Surabaya Raya tahap II diberlakukan hingga 25 Mei 2020.

PSBB tahap I Surabaya Raya sebelumnya dimulai 28 April hingga 11 Mei 2020. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com