Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denpasar Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non-PSBB

Kompas.com - 12/05/2020, 12:04 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Denpasar memilih menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non-PSBB untuk memerangi wabah virus corona atau Covid-19.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga memiliki landasan hukum dan ada sanksinya. Rencananya PKM ini efektif berlaku pada 15 Mei 2020.

Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, alasan dikeluarkan kebijakan PKM ini karena banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah.

Selain itu, belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Baca juga: Suami Istri Meninggal karena Corona, Alasan Penutupan 2 Pasar di Surabaya

Adapun untuk pelaksanaanya secara umum hanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini. 

"Iya, hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini," kata Rai Mantra, dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, sebagian besar poin di PKM sudah diterapkan saat ini.

Namun, yang membedakan, jika sebelumnya kebijakan hanya melalui imbauan, kini melalui Perwali agar memiliki landasan hukum.

Kebijakan tersebut seperti belajar di rumah, bekerja atau jam kantor dibatasi atau work from home (WFH), pembatasan jam operasional kegiatan usaha sampai pukul 21.00 Wita, tempat hiburan ditutup, dan obyek wisata ditutup.

Kemudian yang ditambah dalam PKM yakni dengan penjagaan di 16 pos penjagaan di masuk Kota Denpasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com