Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Maluku Perpanjang Status PSBR Selama 14 Hari

Kompas.com - 12/05/2020, 07:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional (PSBR) di wilayah tersebut hingga 14 hari ke depan.

PBSR di Maluku sendiri akan berakhir pada 15 Mei mendatang.

“Status PBSR di Maluku akan kami perpanjang lagi selama 14 hari,” kata Gubernur Maluku, Murad Ismail, kepada waratwan, di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/5/2020) malam.

Dia mengatakan, perpanjangan ataupun pencabutan status PSBR di Maluku akan terus disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Baca juga: Gubernur Maluku soal Penyebaran Covid-19: Serius, Saya Parno Juga

“Kondisi saat ini belum normal sehingga kami kembali memperpanjang PSBR,” ujar dia.

Kebijakan PSBR diterapkan Pemprov Maluku untuk membatasi kunjungan keluar masuk orang dari satu wilayah ke wilayah lain di sana.

Dalam kebijakan itu, akses transportasi darat dan laut antarpulau dan antarkabupaten kota di wilayah Maluku ikut ditutup.

Kecuali, untuk kapal maupun angkutan umum yang membawa bahan pokok dan perjalanan yang sangat mendesak.

Adapun untuk pemberlakuan PBSR yang akan dilakukan di Kota Ambon, Murad mengatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan kabupaten kota dengan mempertimbangan situasi dan kondisi yang terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com