Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun, Pelaku Jual 63 Ton Daging Sapi yang Ternyata Daging Babi di Bandung

Kompas.com - 12/05/2020, 05:57 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebut bahwa pelaku penjual daging babi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beroperasi sudah hampir setahun.

Selama itu pula, pelaku telah menjual kurang lebih puluhan ton daging babi yang diolahnya seolah menyerupai daging sapi.

"Selama mereka di sini satu tahun, sudah kurang lebih 63 ton," kata Hendra saat rilis pengungkapan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Heboh Daging Babi Dijual Mirip Daging Sapi di Bandung, Polisi Imbau Warga Tak Resah

Seperti diketahui, Pelaku T dan MP, warga Solo yang mengontrak kurang lebih setahun di Kabupaten Bandung ini kerap menerima kiriman daging babi yang diantar temannya dari Solo.

"Dalam satu minggu itu mereka mengirim kurang lebih 600 kilogram per minggu, dari Solo," ungkap Hendra

Saat ini, polisi khususnya Satgas Pangan Kabupaten Bandung masih melakukan pendalaman terkait daging babi yang diedarkan pelaku.

"Ini masih kita dalami karena faktanya kita dapatnya di sini, sudah dalam kondisi seperti ini, daging jadi, kemudian diolah menjadi daging sapi dan diklaim dijual sebagai daging sapi," kata Hendra.

Selain T dan MP, polisi juga mengamankan AR dan AS yang diduga terlibat dalam penjualan daging babi ini.

"Saudara AR dan AS ini salah satu pengecernya," kata Hendra.

Para pengecer daging ini kemudian menjualnya di daerahnya masing-masing. 

"Saudara AR ini dijual di daerah Majalaya. Sedangkan saudara AS menjual di daerah Baleendah," ungkap Hendra.

"Tapi ada juga masyarakat yang datang langsung ke MP dan T ini membeli seharga daging sapi, dan mereka katakan ini daging sapi," sambungnya.

Baca juga: Daging Babi yang Diolah Menyerupai Daging Sapi Ternyata Dikirim dari Solo, Dijual di Bandung

Keempat pelaku, yakni T, MP, AR dan AS ditangkap polisi, dan dijerat pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com