AMBON, KOMPAS.com - Seorang orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal beberapa hari lalu di Rumah Sakit dr Haulussy Ambon dinyatakan positif Covid-19.
Namun, pemakaman pasien tersebut tak sesuai dengan prosedur pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Meykal Pontoh mengatakan, pasien yang meninggal itu berinisial DAS.
Pontoh menjelaskan kronologi insiden tersebut.
Menurut Pontoh, pasien berinisial DAS masuk ke RSUD Haulussy Ambon dengan gejala sakit ginjal pada 22 April 2020.
“Korban saat itu masuk rumah sakit pada 22 April lalu dengan gejala utama gagal ginjal, saat itu hasil rapid test korban juga negatif (nonreaktif),” kata Pontoh di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Pasien Positif Dimakamkan Tak Sesuai Prosedur Covid-19, Gugus Tugas: Ini Kecolongan
Namun, tim medis tetap mengambil sampel cairan tenggorokan pasien karena suaminya memiliki riwayat perjalanan ke daerah zona merah Covid-19.
Sampel cairan tenggorokan itu dikirimkan ke Balitbangkes Jakarta untuk diuji.
Namun, pasien tersebut meninggal pada 7 Mei 2020. Saat itu, hasil uji laboratorium pasien belum keluar.
Pasien tersebut langsung dibawa keluarga ke kampung halaman di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pemakaman pun berlangsung secara umum.