KOMPAS.com - Modus pedagang menjual daging sapi yang ternyata daging babi di Kabupaten Bandung akhirnya terbongkar polisi.
Polisi mengamankan empat pedagang dan telah menyita ratusan kilogram daging babi dari tangan para pelaku.
Polisi imbau warga tidak resah terkait informasi itu dan tetap berhati-hati.
"Agar lebih berhati-hati lagi apabila akan membeli daging sapi, terutama harganya relatif murah dengan harga pasaran," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan saat konferensi pers terkait penangkapan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Baca juga: 4 Pedagang Ini Hampir Setahun Menjual Daging Sapi yang Ternyata Babi
Seperti diketahui, selain menangkap empat pedagang, T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39), plisi juga mengamankan ratusan kilogram berupa daging babi.
Polisi menangkap pelaku MP dan T di rumahnya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Saat itu, polisi menyita 500 kilogram daging babi yang tersimpan didalam lemari pendingin (freezer).
Di rumah tersebut polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.
Saat pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah berjualan daging babi selama setahun. Daging tersebut, menurut pelaku, dipasok dari Kota Solo.
Baca juga: Usai Makan Daging Anjing, 25 Orang Dilarikan ke Puskesmas
Sementara itu, AR ditangkap dikediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dan menyita 100 kilogram daging babi di freezer.
"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.
Menurut Hendra, para pedagang menjual daging babi itu di pasar-pasar melalui pengecer. Mereka mematok harga Rp 70.000-Rp 90.000 per kilogramnya.
Menurut Hendra, para oknun menggunakan boraks untuk teknik merubah warna daging babi menjadi mirip seperti daging sapi.
"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," ucap Hendra.
Untuk mencegah kasus ini terulang, Satgas Pangan Kabupaten Bandung akan melakukan antisipasi dengan melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar.
Para oknum dijerat pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.