Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Surabaya Raya Tahap II, KTP Pelanggar Disita, Patroli Digelar 24 Jam

Kompas.com - 11/05/2020, 22:25 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan Surat Edaran Khusus membahas sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap II.

Salah satunya sanksinya adalah menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar PSBB.

"Sanksi tegasnya KTP pelanggar akan disita petugas on the spot," ujar Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam.

Baca juga: Risma Marah 50 Persen Pasien Positif Covid-19 di Surabaya dari Luar Daerah, Ini Alasannya

Selain sanksi, intensitas pengawasan PSBB tahap II juga ditambah.

Jika sebelumnya patroli hanya saat jam malam, maka pada PSBB tahap II yang dimulai 12 Mei, patroli akan digelar selama 24 jam.

Fokus pemantauan tidak hanya di lokasi check point, tapi juga di sejumlah lokasi potensial kerumunan massa, seperti pasar tradisional dan rumah ibadah.

"Perkampungan juga akan menjadi fokus tim gabungan untuk melakukan pengawasan," tambahnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Kalsel 11 Mei 2020

Sebelumnya, Khofifah juga menjelaskan tambahan sanksi saat pemberlakuan PSBB Surabaya Raya tahap II.

 

Sanksi dimaksud antara lain, penundaan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan, serta penangguhan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

PSBB tahap II untuk wilayah Surabaya Raya (Surabayam Gresik, dan Sidoarjo) akan diberlakukan mulai Selasa (12/5/2020) hingga 25 Mei.

PSBB tahap II diberlakukan karena masih tingginya kasus Covid-19 di tiga daerah tersebut, khususnya di Surabaya saat pelaksanaan PSBB tahap I.

PSBB tahap I digelar sejak 28 April dan berakhir pada 11 Mei hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com