Sanksi dimaksud antara lain, penundaan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan, serta penangguhan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
PSBB tahap II untuk wilayah Surabaya Raya (Surabayam Gresik, dan Sidoarjo) akan diberlakukan mulai Selasa (12/5/2020) hingga 25 Mei.
PSBB tahap II diberlakukan karena masih tingginya kasus Covid-19 di tiga daerah tersebut, khususnya di Surabaya saat pelaksanaan PSBB tahap I.
PSBB tahap I digelar sejak 28 April dan berakhir pada 11 Mei hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.