Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daging Babi yang Diolah Menyerupai Daging Sapi Ternyata Dikirim dari Solo, Dijual di Bandung

Kompas.com - 11/05/2020, 20:37 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Keempat penjual daging babi tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

Baca juga: Fakta Ayah Bunuh Anak Gadisnya dan Sandera 2 Warga, Malu Korban Berhubungan Badan di Luar Nikah

Para pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di kediaman itu, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.

Baca juga: Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Dijual Bebas di Pasar Bandung

Sedangkan AR ditangkap di kediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Polresta Bandung, Senin (11/5/2020) dikutip dari Antaranews.com.

Sambungnya, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Ternyata Mayat Dalam Kardus di Medan Sempat Disetubuhi Saat Pingsan

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.

Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.

"Ada yg ke pasar, dan ada yang ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi," ucap Hendra.

Baca juga: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lain, Ini Penjelasan Polisi

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

" Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

(Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Aprillia Ika)/Antaranews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com