KOMPAS.com- Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimatan Tengah, memberlakukan jam malam selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan jumlah orang terjangkit virus corona.
Warga Palangkaraya diminta tidak keluar rumah mulai 20.00 WIB hingga 03.30 WIB.
"Ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar aturan," ujar Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (11/5/2020).
Baca juga: PSBB Mulai Berlaku di Palangkaraya, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
Berdasarkan sosialisasi yang dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Kalteng, pelanggar jam malam akan dikenakan sanksi penahanan KTP dan Karantina Mandiri di tempat yang telah ditentukan.
Sanksi itu juga akan diberikan kepada warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Selama PSBB berlaku, warung makan tidak boleh melayani di tempat, buka hanya untuk melayani bungkusan atau pesan antar.
Kendaraan mobil penumpang pribadi hanya boleh mengangkut penumpang keluarga satu rumah maksimal tiga orang dibuktikan dengan KTP/SIM/KK, sedangkan non keluarga maksimal dua orang.
Baca juga: [KLARIFIKASI] PSBB di Palangkaraya Berlaku pada 11 Mei, Bukan 8 Mei 2020
Pengguna sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan kecuali satu keluarga atau satu rumah.
Sedangkan pelaku, usaha lainnya, seperti panti pijat, salon, Warnet dan pasar dadakan atau pasar kaget, wajib menutup sementara tempat usahanya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terapkan Jam Malam saat PSBB Palangkaraya, Pelanggar Kena Sanksi Ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.