Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Mulai Berlaku di Palangkaraya, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Kompas.com - 11/05/2020, 14:02 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/5/2020).

Selama PSBB berlaku, sejumlah ruas jalan menuju Bundaran Besar Palangkaraya akan ditutup.

Sejumlah titik juga dijaga oleh tim gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan kota setempat.

Baca juga: PSBB Palangkaraya Disetujui, Daerah Mana Saja yang Kini Berstatus PSBB?

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan penutupan sejumlah jalur bertujuan agar kendaraan yang melintas dapat terpantau oleh tim gabungan yang berjaga.

"Penutupan sejumlah jalur menuju kawasan Bundaran Besar itu akan dialihkan ke beberapa jalan alternatif yang nantinya dapat terpantau oleh petugas di pos check point, kecuali Jalan Yos Sudarso tidak ditutup. Namun akan melintasi pos check point di Bundaran Besar," kata Jaladri, Senin (11/5/2020) seperti dilansir Antara.

Jaladri menambahkan, untuk ruas Jalan RTA Milono nantinya akan diarahkan ke Jalan Williem A.S sampai ke Jalan M.H Thamrin.

Kemudian arus dari Jalan Tjilik Riwut dialihkan ke Jalan Arut serta arus kendaraan dari Jalan Suprapto diarahkan ke Jalan Imam Bonjol menuju kawasan bundaran kecil.

Kendaraan yang melintas nantinya akan periksa petugas. 

Baca juga: [KLARIFIKASI] PSBB di Palangkaraya Berlaku pada 11 Mei, Bukan 8 Mei 2020

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengendara menerapkan protokol kesehatan.

Pemeriksaan yang akan dilakukan yakni pengecekan suhu tubuh, wajib menggunakan masker, tujuan pengendara, dan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan lainnya.

"Semua persiapan juga sudah siap 100 persen tinggal penerapannya saja lagi," bebernya.

 

Sejak Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB, tim gabungan yang ada di setiap kelurahan di Kota Palangka Raya gencar menyosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.

Menggunakan alat pengeras suara, petugas berkeliling ke permukiman warga untuk mengumumkan aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan. Harapannya agar masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan tersebut.

Baca juga: Wali Kota Palangkaraya Positif Terinfeksi Covid-19

Selama PSBB diberlakukan, jam ke luar rumah warga serta kendaraan yang melintas dilakukan pembatasan.

Masyarakat keluar rumah dibatasi hanya sampai 21.00 WIB, sedangkan moda transportasi hanya diperbolehkan sampai 20.00 WIB hingga kembali normal sampai 06.00 WIB transportasi bisa normal kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com