Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB Surabaya Tahap Kedua, KTP Diambil dan Diproses ke Pengadilan

Kompas.com - 11/05/2020, 12:25 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warganya lebih patuh menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahap kedua.

Penerapan PSBB tahap dua dimulai pada 12-25 Mei 2020. Risma mengimbau masyarakat disiplin agar tren penyebaran virus corona baru atau Covid-19 bisa ditekan.

Risma telah menindak tegas masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB.

Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk berkeliling ke sejumlah perusahaan dan kawasan pertokoan untuk memastikan penerapan protokol Covid-19.

"Kemarin Satpol PP sudah menindak beberapa toko yang melanggar. Jadi mereka proses sesuai perdanya," kata Risma di Halaman Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Risma: Ada 16 Klaster Covid-19 di Surabaya Menjangkiti 4.818 Orang

Menurut Risma, ada beberapa toko yang melanggar protokol pencegahan Covid-19. Satpol PP pun mengambil kartu tanda penduduk (KTP) pemilik toko dan memprosesnya ke pengadilan.

"Hal seperti itu sudah kami lakukan. Kalau tidak salah mulai kemarin lusa," ujar dia.

Tak cuma di kawasan perusahan dan pertokoan, Risma juga mulai mengawasi sejumlah pasar tradisional di Surabaya.

Pemkot Surabaya mengatur ulang kawasan pasar tradisional.

"Beberapa pasar kita sedang atur dan kemudian kecamatan dan kelurahan juga melakukan hal yang sama," kata Risma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com